Nuskhat az-Zubair bin ‘Adī: Bagian 7

 


أخْبَرَنَا الشَّيْخُ الْإِمَامُ الْعَالِمُ الأَوْحَدُ الصَّدْرُ الْكَبِيرُ تَاجُ الدِّينِ أَبُو الْيَمَنِ زَيْدُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ زَيْدٍ الْكِنْدِيُّ ، أَبْقَاهُ اللَّهُ، قَالَ: أَخْبَرَنَا الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَلِيِّ بْنِ أَحْمَدَ الْمُقْرِئُ ، أنبا أَبُو عَلِيٍّ الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زِينَةَ ، أَنَبا أَبُو الْفَتْحِ هِلالُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرٍ الْحَفَّارُ ، قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى أَبِي الْفَضْلِ عِيسَى بْنِ مُوسَى بْنِ الْمُتَوَكِّلِ عَلَى اللَّهِ ، قَالَ: أنبا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عُفَيْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ الْأَنْصَارِيُّ ، ثنا أَبُو مُحَمَّدٍ الْحَجَّاجُ بْنُ يُوسُفَ بْنِ قُتَيْبَةَ الأَصْبَهَانِيُّ ، ثنا بِشْرُ بْنُ الْحُسَيْنِ ، ثنا الزُّبَيْرُ بْنُ عَدِيٍّ ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ الْأَنْصَارِيِّ ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: ‌‌«مَنْ قَتَلَ عَبْدَهُ قَتَلْنَاهُ ، وَمَنْ جَدَعَ عَبْدَهُ جَدَعْنَاهُ»

Transliterasi (SKB 3 Menteri)

Akhbaranā asy-syaikhu al-imāmu al-‘ālimu al-awḥadu aṣ-ṣadru al-kabīru Tāju ad-dīni Abū al-Yamani Zaydu bin al-Ḥasani bin Zaydin al-Kindiyy, abqāhu Allāh, qāla: akhbaranā asy-syaikhu Abū Muḥammadin ‘Abdullāhu bin ‘Aliyy bin Aḥmada al-Muqri’, anbā Abū ‘Aliyy al-Ḥasanu bin Muḥammadi bin al-Qāsimi bin ‘Abdillāhi bin Zīnah, anbā Abū al-Fatḥi Hilālu bin Muḥammadi bin Ja‘farin al-Ḥaffār, qāla: qara’tu ‘alā Abī al-Faḍli ‘Īsā bin Mūsā bin al-Mutawakkil ‘alā Allāh, qāla: anbā Abū ‘Abdillāhi al-Ḥusainu bin Muḥammadi bin Muḥammadi bin ‘Ufayr bin Muḥammadi bin Sahli bin Abī Ḥaṡmata al-Anṣāriyy, ṡanā Abū Muḥammadin al-Ḥajjāju bin Yūsufa bin Qutaybata al-Aṣbahāniyy, ṡanā Bisyru bin al-Ḥusain, ṡanā az-Zubayru bin ‘Adiyy, ‘an Anasi bin Māliki al-Anṣāriyy, qāla qāla Rasūlullāhi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama:

«Man qatala ‘abdahu qatalnāhu, wa man jada‘a ‘abdahu jada‘nāhu».

Terjemahan

Syekh, imam, ulama besar yang tiada banding, pemimpin agung, Tajuddin Abu al-Yaman Zaid bin al-Hasan bin Zaid al-Kindi—semoga Allah memanjangkan keberadaannya—telah memberitakan kepada kami. Ia berkata: telah memberitakan kepada kami Syekh Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Ali bin Ahmad al-Muqri’. Ia berkata: telah memberitakan kepada kami Abu ‘Ali al-Hasan bin Muhammad bin al-Qasim bin ‘Abdillah bin Zinah. Ia berkata: telah memberitakan kepada kami Abu al-Fath Hilal bin Muhammad bin Ja‘far al-Ḥaffar. Ia berkata: aku membacakan (riwayat ini) kepada Abu al-Faḍl ‘Isa bin Musa bin al-Mutawakkil ‘ala Allah. Ia berkata: telah memberitakan kepada kami Abu ‘Abdillah al-Husain bin Muhammad bin Muhammad bin ‘Ufayr bin Muhammad bin Sahl bin Abu Hathmah al-Anshari. Telah meriwayatkan kepada kami Abu Muhammad al-Hajjaj bin Yusuf bin Qutaibah al-Ashbahani. Telah meriwayatkan kepada kami Bisyr bin al-Husain. Telah meriwayatkan kepada kami az-Zubair bin ‘Adiyy, dari Anas bin Malik al-Anshari, ia berkata: Rasulullah bersabda, “Barang siapa membunuh budaknya, maka kami akan membunuhnya (sebagai balasan qisas). Dan barang siapa memotong anggota tubuh budaknya (mencacatinya), maka kami akan memotongnya (sebagai balasan).”

Penjelasan

Hadis ini berada dalam tema besar keadilan pidana dan perlindungan hak manusia, khususnya terhadap pihak yang berada dalam posisi lemah secara sosial, yaitu budak. Secara redaksi, sabda Nabi ini sangat tegas dan “keras” dalam bunyi lahiriahnya, karena menyatakan prinsip pembalasan setimpal: siapa yang membunuh budaknya akan dibunuh, dan siapa yang mencacati budaknya akan dicacati. Ketegasan ini merupakan langkah moral dan hukum untuk menghentikan tradisi kekerasan yang pada masa itu mudah terjadi terhadap budak, sebab budak sering dianggap sebagai “milik” sehingga diperlakukan semaunya oleh pemilik. Hadis ini datang membawa koreksi besar: sekalipun seseorang memiliki relasi kepemilikan secara sosial pada masa itu, ia tidak memiliki hak untuk menumpahkan darah atau merusak tubuh orang lain tanpa konsekuensi hukum.

Ungkapan “qatalnāhu” dan “jada‘nāhu” memakai bentuk jamak (“kami”), yang dalam bahasa Arab sering dipakai untuk menunjukkan otoritas negara atau otoritas hukum Islam yang sah, bukan berarti individu boleh mengeksekusi sendiri. Artinya, hadis ini tidak mengajarkan balas dendam pribadi, tetapi menegaskan bahwa ada mekanisme penegakan hukum yang akan berjalan melalui penguasa atau qadhi, sehingga pelaku tidak bisa lolos hanya karena korbannya adalah budak. Di sini terlihat bahwa hadis tersebut menegakkan prinsip kesetaraan dasar dalam perlindungan jiwa dan anggota tubuh: darah seorang budak tidak boleh dianggap lebih murah daripada darah orang merdeka, dan tubuhnya tidak boleh diperlakukan sebagai objek tanpa kehormatan.

Secara fikih, hadis ini juga menjadi bahan pembahasan para ulama tentang penerapan qisas ketika korban adalah budak dan pelakunya adalah tuannya. Sebagian ulama memahami hadis ini sebagai dalil kuat bahwa qisas dapat diberlakukan terhadap tuan jika ia membunuh budaknya, karena teksnya eksplisit. Sebagian yang lain mendiskusikan rincian penerapan hukumnya dengan mempertimbangkan dalil-dalil lain, praktik para sahabat, dan konteks peradilan Islam, misalnya apakah selalu qisas atau bisa berubah menjadi hukuman berat lain (ta‘zir) dalam situasi tertentu, atau bagaimana pembuktiannya di pengadilan. Namun apa pun rincian ijtihadnya, pesan pokok hadis ini tetap sangat jelas: Islam menutup pintu pembiaran kekerasan struktural, dan menegaskan bahwa kehormatan tubuh manusia tidak boleh dilanggar.

Dari sisi sosial dan etika, hadis ini menunjukkan arah pembaruan Islam dalam masyarakat yang masih mengenal perbudakan. Islam tidak menormalisasi penyiksaan, bahkan mempersempit ruang kekerasan dan mendorong pembebasan budak melalui banyak pintu kebajikan dan kafarat. Maka, hadis ini dapat dibaca sebagai bagian dari proyek besar perlindungan martabat manusia: menanamkan bahwa seseorang tidak boleh merasa “kebal hukum” hanya karena status sosialnya lebih tinggi. Dengan kata lain, hadis ini membangun kesadaran bahwa kekuasaan tanpa kontrol hukum adalah kezaliman, dan syariat hadir untuk mencegah kezaliman itu dengan ancaman sanksi yang sepadan dan menakutkan, agar orang berpikir seribu kali sebelum melakukan penganiayaan.

Jika kita tarik ke pelajaran kontemporer, spirit hadis ini sangat relevan dalam membela hak kelompok rentan: pekerja rumah tangga, buruh, anak-anak, atau siapa pun yang berada dalam relasi kuasa yang timpang. Hadis ini mengajarkan bahwa relasi kuasa tidak boleh menjadi alasan untuk melukai, menindas, atau menghilangkan nyawa, dan bahwa keadilan harus berpihak kepada korban meskipun status sosialnya rendah. Dengan demikian, hadis ini bukan sekadar teks hukum, melainkan juga pernyataan moral yang kuat bahwa Islam menolak kekerasan terhadap orang yang lemah dan mewajibkan adanya perlindungan hukum yang nyata bagi mereka.

 


Post a Comment

0 Comments