Nuskhat az-Zubair bin ‘Adī: Bagian 16



أخْبَرَنَا الشَّيْخُ الْإِمَامُ الْعَالِمُ الأَوْحَدُ الصَّدْرُ الْكَبِيرُ تَاجُ الدِّينِ أَبُو الْيَمَنِ زَيْدُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ زَيْدٍ الْكِنْدِيُّ ، أَبْقَاهُ اللَّهُ، قَالَ: أَخْبَرَنَا الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَلِيِّ بْنِ أَحْمَدَ الْمُقْرِئُ ، أنبا أَبُو عَلِيٍّ الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زِينَةَ ، أَنَبا أَبُو الْفَتْحِ هِلالُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرٍ الْحَفَّارُ ، قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى أَبِي الْفَضْلِ عِيسَى بْنِ مُوسَى بْنِ الْمُتَوَكِّلِ عَلَى اللَّهِ ، قَالَ: أنبا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عُفَيْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ الْأَنْصَارِيُّ ، ثنا أَبُو مُحَمَّدٍ الْحَجَّاجُ بْنُ يُوسُفَ بْنِ قُتَيْبَةَ الأَصْبَهَانِيُّ ، ثنا بِشْرُ بْنُ الْحُسَيْنِ ، ثنا الزُّبَيْرُ بْنُ عَدِيٍّ ، عَنْ أَنَسٍ ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، قَالَ: «غُسْلُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إِلا امْرَأَةً حَائِضًا أَوْ مَرِيضًا»

Transliterasi (SKB 3 Menteri)

Akhbaranā asy-Syaikhu al-Imāmu al-‘Ālimu al-Awḥadu aṣ-Ṣadru al-Kabīru Tāju ad-Dīni Abū al-Yamani Zaydu bin al-Ḥasani bin Zaydin al-Kindiyy, abqāhu Allāh, qāla: akhbaranā asy-Syaikhu Abū Muḥammadin ‘Abdullāhu bin ‘Aliyy bin Aḥmada al-Muqri’, anbā Abū ‘Aliyy al-Ḥasanu bin Muḥammadi bin al-Qāsimi bin ‘Abdillāhi bin Zīnah, anbā Abū al-Fatḥi Hilālu bin Muḥammadi bin Ja‘farin al-Ḥaffār, qāla: qara’tu ‘alā Abī al-Faḍli ‘Īsā bin Mūsā bin al-Mutawakkili ‘alā Allāh, qāla: anbā Abū ‘Abdillāhi al-Ḥusainu bin Muḥammadi bin Muḥammadi bin ‘Ufayri bin Muḥammadi bin Sahli bin Abī Ḥaṡmata al-Anṣāriyy, ṡanā Abū Muḥammadin al-Ḥajjāju bin Yūsufa bin Qutaybata al-Aṣbahāniyy, ṡanā Bisyru bin al-Ḥusain, ṡanā az-Zubayru bin ‘Adiyy, ‘an Anasin, anna Rasūlallāhi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama qāla:

«Guslu al-jumu‘ati wājibun ‘alā kulli muslimin illā imra’atan ḥā’iḍan aw marīḍan.»


Terjemahan

Syekh imam yang alim, ulama yang tiada bandingannya, pemimpin besar, Tajuddin Abu al-Yaman Zaid bin al-Hasan bin Zaid al-Kindi—semoga Allah memeliharanya—memberitakan kepada kami. Ia berkata: telah memberitakan kepada kami Syekh Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Ali bin Ahmad al-Muqri’. Ia berkata: telah memberitakan kepada kami Abu ‘Ali al-Hasan bin Muhammad bin al-Qasim bin ‘Abdullah bin Zinah. Ia berkata: telah memberitakan kepada kami Abu al-Fath Hilal bin Muhammad bin Ja‘far al-Ḥaffar. Ia berkata: aku membacakan kepada Abu al-Faḍl ‘Isa bin Musa bin al-Mutawakkil ‘ala Allah. Ia berkata: telah memberitakan kepada kami Abu ‘Abdullah al-Husain bin Muhammad bin Muhammad bin ‘Ufayr bin Muhammad bin Sahl bin Abu Hathmah al-Anshari. Telah meriwayatkan kepada kami Abu Muhammad al-Hajjaj bin Yusuf bin Qutaibah al-Ashbahani. Telah meriwayatkan kepada kami Bisyr bin al-Husain. Telah meriwayatkan kepada kami az-Zubair bin ‘Adiyy, dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

"Mandi pada hari Jumat adalah suatu kewajiban bagi setiap Muslim, kecuali perempuan yang sedang haid atau orang yang sedang sakit."


Penjelasan

Matan hadis menyatakan bahwa mandi pada hari Jumat adalah wājib bagi setiap Muslim, dengan pengecualian bagi perempuan yang sedang haid dan orang yang sedang sakit. Kata wājib dalam hadis ini menjadi salah satu pembahasan penting di kalangan fuqaha. Sebagian ulama, khususnya dari mazhab Ẓāhiriyyah dan sebagian ahli hadis, memahami lafaz tersebut menurut makna asalnya, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap laki-laki yang menghadiri salat Jumat. Namun, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali menafsirkan kata wājib dalam konteks hadis ini sebagai bentuk penekanan yang sangat kuat (ta’kīd), sehingga hukumnya dipahami sebagai sunnah muakkadah. Penafsiran ini dilakukan dengan mengompromikan hadis ini dengan riwayat-riwayat lain yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ terkadang memerintahkan mandi Jumat dalam konteks menjaga kebersihan, terutama ketika para sahabat datang ke masjid setelah bekerja di kebun atau melakukan aktivitas yang menyebabkan tubuh berkeringat dan berbau.

Pengecualian terhadap perempuan yang sedang haid dan orang yang sakit menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip kemudahan (taysīr) dan tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Perempuan yang sedang haid pada asalnya tidak diwajibkan menghadiri salat Jumat, sehingga kewajiban atau anjuran mandi Jumat tidak berkaitan dengan dirinya dalam konteks menghadiri ibadah tersebut. Demikian pula orang yang sedang sakit memperoleh keringanan karena kondisi fisiknya dapat menyebabkan mandi menjadi sesuatu yang memberatkan atau bahkan membahayakan kesehatannya. Pengecualian ini memperlihatkan bahwa hukum-hukum syariat selalu mempertimbangkan keadaan manusia dan memberikan dispensasi ketika terdapat uzur yang sah.

Dari sudut pandang sosial dan spiritual, hadis ini mengandung pesan bahwa kebersihan merupakan bagian penting dari ibadah berjamaah. Salat Jumat mempertemukan kaum Muslimin dalam jumlah besar di satu tempat, sehingga menjaga kebersihan badan dan menghilangkan bau yang tidak sedap merupakan bentuk penghormatan kepada sesama jamaah sekaligus pengagungan terhadap syiar Allah. Mandi Jumat bukan sekadar aktivitas membersihkan tubuh, tetapi juga menjadi simbol kesiapan lahir dan batin dalam menyambut ibadah mingguan yang memiliki kedudukan istimewa dalam Islam. Oleh karena itu, meskipun para ulama berbeda pendapat mengenai status hukumnya, mereka sepakat bahwa mandi Jumat merupakan amalan yang sangat dianjurkan dan mencerminkan kesempurnaan adab seorang Muslim ketika hendak menghadiri salat Jumat.

Post a Comment

0 Comments