أخْبَرَنَا الشَّيْخُ الْإِمَامُ الْعَالِمُ الأَوْحَدُ
الصَّدْرُ الْكَبِيرُ تَاجُ الدِّينِ أَبُو الْيَمَنِ زَيْدُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ
زَيْدٍ الْكِنْدِيُّ ، أَبْقَاهُ اللَّهُ، قَالَ: أَخْبَرَنَا الشَّيْخُ أَبُو
مُحَمَّدٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَلِيِّ بْنِ أَحْمَدَ الْمُقْرِئُ ، أنبا أَبُو
عَلِيٍّ الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
زِينَةَ ، أَنَبا أَبُو الْفَتْحِ هِلالُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرٍ
الْحَفَّارُ ، قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى أَبِي الْفَضْلِ عِيسَى بْنِ مُوسَى بْنِ
الْمُتَوَكِّلِ عَلَى اللَّهِ ، قَالَ: أنبا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحُسَيْنُ
بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عُفَيْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ سَهْلِ بْنِ
أَبِي حَثْمَةَ الْأَنْصَارِيُّ ، ثنا أَبُو مُحَمَّدٍ الْحَجَّاجُ بْنُ يُوسُفَ
بْنِ قُتَيْبَةَ الأَصْبَهَانِيُّ ، ثنا بِشْرُ بْنُ الْحُسَيْنِ ، ثنا
الزُّبَيْرُ بْنُ عَدِيٍّ ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ الْأَنْصَارِيِّ ، قَالَ
أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، قَالَ: «قَرْضُ مَرَّتَيْنِ فِي
عَفَافٍ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ مَرَّةً»
Transliterasi
(SKB 3 Menteri)
Akhbaranā asy-syaikhu al-imāmu al-‘ālimu al-awḥadu
aṣ-ṣadru al-kabīru Tāju ad-dīni Abū al-Yamani Zaydu bin al-Ḥasani bin Zaydin
al-Kindiyy, abqāhu Allāh, qāla: akhbaranā asy-syaikhu Abū Muḥammadin ‘Abdullāhu
bin ‘Aliyy bin Aḥmada al-Muqri’, anbā Abū ‘Aliyy al-Ḥasanu bin Muḥammadi bin
al-Qāsimi bin ‘Abdillāhi bin Zīnah, anbā Abū al-Fatḥi Hilālu bin Muḥammadi bin
Ja‘farin al-Ḥaffār, qāla: qara’tu ‘alā Abī al-Faḍli ‘Īsā bin Mūsā bin
al-Mutawakkil ‘alā Allāh, qāla: anbā Abū ‘Abdillāhi al-Ḥusainu bin Muḥammadi bin
Muḥammadi bin ‘Ufayr bin Muḥammadi bin Sahli bin Abī Ḥaṡmata al-Anṣāriyy, ṡanā
Abū Muḥammadin al-Ḥajjāju bin Yūsufa bin Qutaybata al-Aṣbahāniyy, ṡanā Bisyru
bin al-Ḥusain, ṡanā az-Zubayru bin ‘Adiyy, ‘an Anasi bin Māliki al-Anṣāriyy,
qāla anna Rasūlallāhi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama qāla: «Qarḍu marrataini fī
‘afāfin khairun min ṣadaqatin marratan».
Terjemahan
Syekh imam ulama besar Tajuddin Abu al-Yaman Zaid
bin al-Hasan bin Zaid al-Kindi—semoga Allah memanjangkan keberadaannya—memberitakan
kepada kami. Ia berkata: telah memberitakan kepada kami Syekh Abu Muhammad
‘Abdullah bin ‘Ali bin Ahmad al-Muqri’. Ia berkata: telah memberitakan kepada
kami Abu ‘Ali al-Hasan bin Muhammad bin al-Qasim bin ‘Abdillah bin Zinah. Ia berkata:
telah memberitakan kepada kami Abu al-Fath Hilal bin Muhammad bin Ja‘far
al-Ḥaffar. Ia berkata: aku membacakan (riwayat ini) kepada Abu al-Faḍl ‘Isa bin
Musa bin al-Mutawakkil ‘ala Allah. Ia berkata: telah memberitakan kepada kami
Abu ‘Abdillah al-Husain bin Muhammad bin Muhammad bin ‘Ufayr bin Muhammad bin
Sahl bin Abu Hathmah al-Anshari. Telah meriwayatkan kepada kami Abu Muhammad
al-Hajjaj bin Yusuf bin Qutaibah al-Ashbahani. Telah meriwayatkan kepada kami
Bisyr bin al-Husain. Telah meriwayatkan kepada kami az-Zubair bin ‘Adiyy, dari
Anas bin Malik al-Anshari, bahwa Rasulullah ﷺ
bersabda: “Memberi pinjaman dua kali dalam keadaan menjaga kehormatan (dan
kesucian diri) lebih baik daripada bersedekah satu kali.”
Penjelasan
Hadis ini berbicara tentang keutamaan qarḍ
(memberi pinjaman) dan menempatkannya dalam bingkai moral yang sangat halus,
yaitu “fī ‘afāf”. Kata qarḍ dalam istilah syariat umumnya merujuk
pada pinjaman kebajikan (qarḍ ḥasan), yakni memberikan harta kepada
orang lain untuk dimanfaatkan, dengan kewajiban pengembalian sejumlah yang sama
tanpa tambahan, tanpa bunga, tanpa keuntungan tersembunyi, dan tanpa praktik
yang merendahkan peminjam. Karena itu, inti dari pinjaman dalam hadis ini bukan
sekadar transaksi, tetapi tindakan solidaritas yang menjaga martabat pihak yang
membutuhkan. Sementara sedekah (ṣadaqah) adalah pemberian yang tidak
dituntut kembali, hadis ini menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, membantu
orang melalui pinjaman bisa lebih utama daripada memberi sedekah, karena
pinjaman sering kali lebih sesuai bagi orang yang masih mampu bekerja dan hanya
membutuhkan “penopang sementara” agar tidak jatuh dalam krisis yang lebih
berat.
Ungkapan “dua kali” dibanding “sekali” memberi
kesan bahwa nilai kebaikan bukan hanya pada jenis amalnya, tetapi juga pada
kesinambungan dan kesediaan menolong berulang. Orang yang meminjamkan dua kali
berarti ia tidak berhenti pada satu momen kebaikan, melainkan tetap hadir
ketika kebutuhan muncul lagi, dan ini menandakan keluasan jiwa serta kepedulian
sosial yang nyata. Dalam kehidupan nyata, tidak semua orang nyaman menerima
sedekah karena sedekah kadang menimbulkan rasa malu atau rasa rendah diri,
sedangkan pinjaman lebih mudah diterima karena tetap memberi ruang bagi
seseorang untuk menjaga kehormatannya, sebab ia masih bisa berkata bahwa ia
akan mengembalikan. Maka, memberi pinjaman dalam banyak keadaan menjadi bentuk
pertolongan yang lebih “ramah martabat”, tidak melukai harga diri, dan justru
meneguhkan semangat bangkit.
Kata kunci “‘afāf” sangat penting untuk
dipahami, karena ia memberi batasan etika yang tegas terhadap praktik
pinjam-meminjam. Maknanya berkisar pada menjaga kesucian diri dari hal-hal
tercela, menahan diri dari sikap rakus, dan tidak memanfaatkan kebutuhan orang
lain untuk kepentingan pribadi. Ini mencakup niat yang ikhlas, cara menagih
yang tidak kasar, tidak menyebarkan aib peminjam, tidak menekan, dan tidak
menjadikan pinjaman sebagai alat dominasi sosial. Bahkan, “‘afāf” juga
dapat dipahami sebagai sikap menjaga diri dari riya dan pamer kebaikan, sebab
orang yang meminjamkan dengan benar tidak selalu tampak “dermawan” di mata
publik sebagaimana orang yang bersedekah, tetapi justru ia menolong secara
senyap dan efektif, yang sering kali lebih berat bagi ego namun lebih murni
bagi keikhlasan.
Dari sisi sosial, hadis ini mengajarkan bahwa Islam
tidak hanya mendorong pemberian yang bersifat karitatif, tetapi juga membangun
sistem tolong-menolong yang produktif. Sedekah sangat penting untuk orang yang
benar-benar tidak mampu, tetapi pinjaman kebajikan sangat bermanfaat bagi orang
yang sedang kesulitan sementara, misalnya pedagang kecil yang butuh modal
berputar, keluarga yang butuh biaya darurat, atau seseorang yang perlu menutup
kebutuhan mendesak sebelum gajinya turun. Dengan pinjaman, orang tersebut bisa
segera keluar dari tekanan tanpa harus kehilangan kehormatan, dan masyarakat
pun bergerak menuju ketahanan ekonomi berbasis saling percaya. Jadi, hadis ini
mendorong kita untuk peka membaca situasi: kapan sedekah lebih tepat, dan kapan
pinjaman kebajikan lebih maslahat.
Pada akhirnya, pesan hadis ini dapat dirangkum
sebagai pendidikan akhlak dalam memberi bantuan: yang paling utama bukan hanya
“memberi”, tetapi memberi dengan cara yang paling menjaga kehormatan penerima,
paling sedikit melukai perasaan, paling jauh dari motif menguasai, dan paling
besar dampaknya untuk memulihkan kehidupan orang lain. Memberi pinjaman dua
kali “dalam ‘afāf” mengandung makna bahwa pertolongan terbaik adalah pertolongan
yang ikhlas, berulang, lembut, dan memuliakan, sehingga yang dibantu tidak
merasa dijatuhkan, melainkan merasa ditopang untuk kembali berdiri.

0 Comments
Silahkan meninggalkan saran dan masukan terkait blog ini. Semoga bermanfaat. Terima kasih.