Nuskhat az-Zubair bin ‘Adī: Bagian 13

 


أخْبَرَنَا الشَّيْخُ الْإِمَامُ الْعَالِمُ الأَوْحَدُ الصَّدْرُ الْكَبِيرُ تَاجُ الدِّينِ أَبُو الْيَمَنِ زَيْدُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ زَيْدٍ الْكِنْدِيُّ ، أَبْقَاهُ اللَّهُ، قَالَ: أَخْبَرَنَا الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَلِيِّ بْنِ أَحْمَدَ الْمُقْرِئُ ، أنبا أَبُو عَلِيٍّ الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زِينَةَ ، أَنَبا أَبُو الْفَتْحِ هِلالُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرٍ الْحَفَّارُ ، قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى أَبِي الْفَضْلِ عِيسَى بْنِ مُوسَى بْنِ الْمُتَوَكِّلِ عَلَى اللَّهِ ، قَالَ: أنبا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عُفَيْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ الْأَنْصَارِيُّ ، ثنا أَبُو مُحَمَّدٍ الْحَجَّاجُ بْنُ يُوسُفَ بْنِ قُتَيْبَةَ الأَصْبَهَانِيُّ ، ثنا بِشْرُ بْنُ الْحُسَيْنِ ، ثنا الزُّبَيْرُ بْنُ عَدِيٍّ ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ الْأَنْصَارِيِّ ، قَالَ أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ، قَالَ: ‌‌«قَرْضُ مَرَّتَيْنِ فِي عَفَافٍ خَيْرٌ مِنْ صَدَقَةٍ مَرَّةً»

 

Transliterasi (SKB 3 Menteri)

Akhbaranā asy-syaikhu al-imāmu al-‘ālimu al-awḥadu aṣ-ṣadru al-kabīru Tāju ad-dīni Abū al-Yamani Zaydu bin al-Ḥasani bin Zaydin al-Kindiyy, abqāhu Allāh, qāla: akhbaranā asy-syaikhu Abū Muḥammadin ‘Abdullāhu bin ‘Aliyy bin Aḥmada al-Muqri’, anbā Abū ‘Aliyy al-Ḥasanu bin Muḥammadi bin al-Qāsimi bin ‘Abdillāhi bin Zīnah, anbā Abū al-Fatḥi Hilālu bin Muḥammadi bin Ja‘farin al-Ḥaffār, qāla: qara’tu ‘alā Abī al-Faḍli ‘Īsā bin Mūsā bin al-Mutawakkil ‘alā Allāh, qāla: anbā Abū ‘Abdillāhi al-Ḥusainu bin Muḥammadi bin Muḥammadi bin ‘Ufayr bin Muḥammadi bin Sahli bin Abī Ḥaṡmata al-Anṣāriyy, ṡanā Abū Muḥammadin al-Ḥajjāju bin Yūsufa bin Qutaybata al-Aṣbahāniyy, ṡanā Bisyru bin al-Ḥusain, ṡanā az-Zubayru bin ‘Adiyy, ‘an Anasi bin Māliki al-Anṣāriyy, qāla anna Rasūlallāhi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallama qāla: «Qarḍu marrataini fī ‘afāfin khairun min ṣadaqatin marratan».

Terjemahan

Syekh imam ulama besar Tajuddin Abu al-Yaman Zaid bin al-Hasan bin Zaid al-Kindi—semoga Allah memanjangkan keberadaannya—memberitakan kepada kami. Ia berkata: telah memberitakan kepada kami Syekh Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Ali bin Ahmad al-Muqri’. Ia berkata: telah memberitakan kepada kami Abu ‘Ali al-Hasan bin Muhammad bin al-Qasim bin ‘Abdillah bin Zinah. Ia berkata: telah memberitakan kepada kami Abu al-Fath Hilal bin Muhammad bin Ja‘far al-Ḥaffar. Ia berkata: aku membacakan (riwayat ini) kepada Abu al-Faḍl ‘Isa bin Musa bin al-Mutawakkil ‘ala Allah. Ia berkata: telah memberitakan kepada kami Abu ‘Abdillah al-Husain bin Muhammad bin Muhammad bin ‘Ufayr bin Muhammad bin Sahl bin Abu Hathmah al-Anshari. Telah meriwayatkan kepada kami Abu Muhammad al-Hajjaj bin Yusuf bin Qutaibah al-Ashbahani. Telah meriwayatkan kepada kami Bisyr bin al-Husain. Telah meriwayatkan kepada kami az-Zubair bin ‘Adiyy, dari Anas bin Malik al-Anshari, bahwa Rasulullah bersabda: “Memberi pinjaman dua kali dalam keadaan menjaga kehormatan (dan kesucian diri) lebih baik daripada bersedekah satu kali.”

Penjelasan

Hadis ini berbicara tentang keutamaan qarḍ (memberi pinjaman) dan menempatkannya dalam bingkai moral yang sangat halus, yaitu “fī ‘afāf”. Kata qarḍ dalam istilah syariat umumnya merujuk pada pinjaman kebajikan (qarḍ ḥasan), yakni memberikan harta kepada orang lain untuk dimanfaatkan, dengan kewajiban pengembalian sejumlah yang sama tanpa tambahan, tanpa bunga, tanpa keuntungan tersembunyi, dan tanpa praktik yang merendahkan peminjam. Karena itu, inti dari pinjaman dalam hadis ini bukan sekadar transaksi, tetapi tindakan solidaritas yang menjaga martabat pihak yang membutuhkan. Sementara sedekah (ṣadaqah) adalah pemberian yang tidak dituntut kembali, hadis ini menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, membantu orang melalui pinjaman bisa lebih utama daripada memberi sedekah, karena pinjaman sering kali lebih sesuai bagi orang yang masih mampu bekerja dan hanya membutuhkan “penopang sementara” agar tidak jatuh dalam krisis yang lebih berat.

Ungkapan “dua kali” dibanding “sekali” memberi kesan bahwa nilai kebaikan bukan hanya pada jenis amalnya, tetapi juga pada kesinambungan dan kesediaan menolong berulang. Orang yang meminjamkan dua kali berarti ia tidak berhenti pada satu momen kebaikan, melainkan tetap hadir ketika kebutuhan muncul lagi, dan ini menandakan keluasan jiwa serta kepedulian sosial yang nyata. Dalam kehidupan nyata, tidak semua orang nyaman menerima sedekah karena sedekah kadang menimbulkan rasa malu atau rasa rendah diri, sedangkan pinjaman lebih mudah diterima karena tetap memberi ruang bagi seseorang untuk menjaga kehormatannya, sebab ia masih bisa berkata bahwa ia akan mengembalikan. Maka, memberi pinjaman dalam banyak keadaan menjadi bentuk pertolongan yang lebih “ramah martabat”, tidak melukai harga diri, dan justru meneguhkan semangat bangkit.

Kata kunci “‘afāf” sangat penting untuk dipahami, karena ia memberi batasan etika yang tegas terhadap praktik pinjam-meminjam. Maknanya berkisar pada menjaga kesucian diri dari hal-hal tercela, menahan diri dari sikap rakus, dan tidak memanfaatkan kebutuhan orang lain untuk kepentingan pribadi. Ini mencakup niat yang ikhlas, cara menagih yang tidak kasar, tidak menyebarkan aib peminjam, tidak menekan, dan tidak menjadikan pinjaman sebagai alat dominasi sosial. Bahkan, “‘afāf” juga dapat dipahami sebagai sikap menjaga diri dari riya dan pamer kebaikan, sebab orang yang meminjamkan dengan benar tidak selalu tampak “dermawan” di mata publik sebagaimana orang yang bersedekah, tetapi justru ia menolong secara senyap dan efektif, yang sering kali lebih berat bagi ego namun lebih murni bagi keikhlasan.

Dari sisi sosial, hadis ini mengajarkan bahwa Islam tidak hanya mendorong pemberian yang bersifat karitatif, tetapi juga membangun sistem tolong-menolong yang produktif. Sedekah sangat penting untuk orang yang benar-benar tidak mampu, tetapi pinjaman kebajikan sangat bermanfaat bagi orang yang sedang kesulitan sementara, misalnya pedagang kecil yang butuh modal berputar, keluarga yang butuh biaya darurat, atau seseorang yang perlu menutup kebutuhan mendesak sebelum gajinya turun. Dengan pinjaman, orang tersebut bisa segera keluar dari tekanan tanpa harus kehilangan kehormatan, dan masyarakat pun bergerak menuju ketahanan ekonomi berbasis saling percaya. Jadi, hadis ini mendorong kita untuk peka membaca situasi: kapan sedekah lebih tepat, dan kapan pinjaman kebajikan lebih maslahat.

Pada akhirnya, pesan hadis ini dapat dirangkum sebagai pendidikan akhlak dalam memberi bantuan: yang paling utama bukan hanya “memberi”, tetapi memberi dengan cara yang paling menjaga kehormatan penerima, paling sedikit melukai perasaan, paling jauh dari motif menguasai, dan paling besar dampaknya untuk memulihkan kehidupan orang lain. Memberi pinjaman dua kali “dalam ‘afāf” mengandung makna bahwa pertolongan terbaik adalah pertolongan yang ikhlas, berulang, lembut, dan memuliakan, sehingga yang dibantu tidak merasa dijatuhkan, melainkan merasa ditopang untuk kembali berdiri.

 


Post a Comment

0 Comments