أخْبَرَنَا الشَّيْخُ الْإِمَامُ الْعَالِمُ الأَوْحَدُ الصَّدْرُ الْكَبِيرُ تَاجُ الدِّينِ أَبُو الْيَمَنِ زَيْدُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ زَيْدٍ الْكِنْدِيُّ ، أَبْقَاهُ اللَّهُ، قَالَ: أَخْبَرَنَا الشَّيْخُ أَبُو مُحَمَّدٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَلِيِّ بْنِ أَحْمَدَ الْمُقْرِئُ ، أنبا أَبُو عَلِيٍّ الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زِينَةَ ، أَنَبا أَبُو الْفَتْحِ هِلالُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرٍ الْحَفَّارُ ، قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى أَبِي الْفَضْلِ عِيسَى بْنِ مُوسَى بْنِ الْمُتَوَكِّلِ عَلَى اللَّهِ ، قَالَ: أنبا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عُفَيْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ سَهْلِ بْنِ أَبِي حَثْمَةَ الْأَنْصَارِيُّ ، ثنا أَبُو مُحَمَّدٍ الْحَجَّاجُ بْنُ يُوسُفَ بْنِ قُتَيْبَةَ الأَصْبَهَانِيُّ ، ثنا بِشْرُ بْنُ الْحُسَيْنِ ، ثنا الزُّبَيْرُ بْنُ عَدِيٍّ ، قَالَ: كَانَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ‌‌ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ اسْتَوَى قَائِمًا حَتَّى يُقِيمَ صُلْبَهُ ثُمَّ يَخِرُّ سَاجِدًا

 

Transliterasi (SKB 3 Menteri)

Akhbaranā asy-syaikhu al-imāmu al-‘ālimu al-awḥadu aṣ-ṣadru al-kabīru Tāju ad-dīni Abū al-Yamani Zaydu bin al-Ḥasani bin Zaydin al-Kindiyy, abqāhu Allāh, qāla: akhbaranā asy-syaikhu Abū Muḥammadin ‘Abdullāhu bin ‘Aliyy bin Aḥmada al-Muqri’, anbā Abū ‘Aliyy al-Ḥasanu bin Muḥammadi bin al-Qāsimi bin ‘Abdillāhi bin Zīnah, anbā Abū al-Fatḥi Hilālu bin Muḥammadi bin Ja‘farin al-Ḥaffār, qāla: qara’tu ‘alā Abī al-Faḍli ‘Īsā bin Mūsā bin al-Mutawakkil ‘alā Allāh, qāla: anbā Abū ‘Abdillāhi al-Ḥusainu bin Muḥammadi bin Muḥammadi bin ‘Ufayr bin Muḥammadi bin Sahli bin Abī Ḥaṡmata al-Anṣāriyy, ṡanā Abū Muḥammadin al-Ḥajjāju bin Yūsufa bin Qutaybata al-Aṣbahāniyy, ṡanā Bisyru bin al-Ḥusain, ṡanā az-Zubayru bin ‘Adiyy, qāla: kāna Anasu bin Mālikin iżā rafa‘a ra’sahu mina ar-rukū‘i istawā qā’iman ḥattā yuqīma ṣulbahu ṡumma yakhirr sajidan.

Terjemahan

Syekh imam yang alim, satu-satunya (dalam keutamaan), pemimpin besar, Tajuddin Abu al-Yaman Zaid bin al-Hasan bin Zaid al-Kindi—semoga Allah memanjangkan keberadaannya—memberitakan kepada kami. Ia berkata: telah memberitakan kepada kami Syekh Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Ali bin Ahmad al-Muqri’. Ia berkata: telah memberitakan kepada kami Abu ‘Ali al-Hasan bin Muhammad bin al-Qasim bin ‘Abdillah bin Zinah. Ia berkata: telah memberitakan kepada kami Abu al-Fath Hilal bin Muhammad bin Ja‘far al-Ḥaffar. Ia berkata: aku membacakan kepada Abu al-Faḍl ‘Isa bin Musa bin al-Mutawakkil ‘ala Allah. Ia berkata: telah memberitakan kepada kami Abu ‘Abdillah al-Husain bin Muhammad bin Muhammad bin ‘Ufayr bin Muhammad bin Sahl bin Abu Hathmah al-Anshari. Telah meriwayatkan kepada kami Abu Muhammad al-Hajjaj bin Yusuf bin Qutaibah al-Ashbahani. Telah meriwayatkan kepada kami Bisyr bin al-Husain. Telah meriwayatkan kepada kami az-Zubair bin ‘Adiyy. Ia berkata: Anas bin Malik apabila mengangkat kepalanya dari rukuk, ia berdiri tegak sampai benar-benar meluruskan tulang punggungnya, kemudian barulah ia menjatuhkan diri untuk sujud.

Penjelasan

Riwayat ini adalah contoh penting dari hadis-hadis yang tidak selalu berbentuk sabda Nabi secara langsung, tetapi berupa deskripsi praktik ibadah seorang sahabat besar, yaitu Anas bin Malik. Dalam ilmu hadis, model seperti ini sering disebut sebagai atsar sahabat atau riwayat tentang fi‘l (perbuatan), dan nilainya sangat signifikan karena para sahabat adalah generasi yang menyaksikan langsung cara Nabi shalat, sehingga gerak dan kebiasaan mereka dalam shalat sering menjadi indikator kuat tentang bagaimana sunnah Nabi dipahami dan diamalkan. Karena itu, sekalipun matannya hanya menceritakan tindakan Anas, substansi riwayat ini mengarah pada penegasan adab dan ketepatan gerakan shalat yang bersumber dari tuntunan Rasulullah.

Kalimat “iżā rafa‘a ra’sahu mina ar-rukū‘i istawā qā’iman ḥattā yuqīma ṣulbahu” menggambarkan bahwa setelah bangkit dari rukuk, Anas tidak langsung turun ke sujud secara tergesa-gesa, tetapi berdiri tegak terlebih dahulu sampai posisi tubuhnya benar-benar lurus dan stabil. Ungkapan “yuqīma ṣulbahu” secara bahasa bermakna “menegakkan tulang punggungnya”, yakni memastikan bahwa berdirinya bukan sekadar lewat atau setengah berdiri, melainkan berdiri sempurna sebagaimana mestinya. Ini berkaitan erat dengan konsep ṭuma’nīnah dalam shalat, yaitu ketenangan dan keteraturan dalam setiap rukun, sehingga tiap posisi mendapatkan haknya dan tidak dikerjakan secara cepat tanpa jeda yang cukup.

Bagian “ṡumma yakhirr sajidan” menunjukkan urutan yang benar dan penuh ketundukan: setelah berdiri sempurna, barulah ia “menjatuhkan diri” untuk sujud. Kata “yakhirr” memberi nuansa gerakan yang cepat namun tetap dalam koridor ketundukan, seolah menggambarkan bahwa sujud adalah puncak kerendahan diri yang dituju setelah menyempurnakan berdiri. Pesan yang dapat ditangkap dari redaksi ini bukan sekadar teknis, tetapi juga spiritual: shalat bukan rangkaian gerakan yang dikejar cepat, melainkan ibadah yang menggabungkan ketepatan rukun dengan kekhusyukan hati, dan salah satu kunci kekhusyukan itu adalah tidak menghilangkan jeda rukun yang menjadi hak shalat.

Secara fikih, riwayat seperti ini sering dijadikan dasar untuk menegaskan bahwa i‘tidal (berdiri setelah rukuk) adalah rukun atau bagian penting yang tidak boleh “dipotong” dengan cara langsung turun sujud sebelum berdiri sempurna. Dalam banyak hadis lain, Nabi menegur orang yang shalatnya terlalu cepat dan tidak tuma’ninah, dan riwayat Anas ini sejalan dengan prinsip tersebut: berdiri tegak sampai lurus adalah wujud tuma’ninah yang nyata. Maka, teks ini mengajarkan bahwa kualitas shalat tidak hanya ditentukan oleh bacaan, tetapi juga oleh ketenangan rukun, karena ketenangan itulah yang membuat shalat menjadi ibadah yang benar secara lahir sekaligus hidup secara batin.