أخْبَرَنَا الشَّيْخُ الْإِمَامُ الْعَالِمُ الأَوْحَدُ
الصَّدْرُ الْكَبِيرُ تَاجُ الدِّينِ أَبُو الْيَمَنِ زَيْدُ بْنُ الْحَسَنِ بْنِ
زَيْدٍ الْكِنْدِيُّ ، أَبْقَاهُ اللَّهُ، قَالَ: أَخْبَرَنَا الشَّيْخُ أَبُو
مُحَمَّدٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَلِيِّ بْنِ أَحْمَدَ الْمُقْرِئُ ، أنبا أَبُو
عَلِيٍّ الْحَسَنُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
زِينَةَ ، أَنَبا أَبُو الْفَتْحِ هِلالُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ جَعْفَرٍ
الْحَفَّارُ ، قَالَ: قَرَأْتُ عَلَى أَبِي الْفَضْلِ عِيسَى بْنِ مُوسَى بْنِ
الْمُتَوَكِّلِ عَلَى اللَّهِ ، قَالَ: أنبا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحُسَيْنُ
بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عُفَيْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ سَهْلِ بْنِ
أَبِي حَثْمَةَ الْأَنْصَارِيُّ ، ثنا أَبُو مُحَمَّدٍ الْحَجَّاجُ بْنُ يُوسُفَ
بْنِ قُتَيْبَةَ الأَصْبَهَانِيُّ ، ثنا بِشْرُ بْنُ الْحُسَيْنِ ، ثنا
الزُّبَيْرُ بْنُ عَدِيٍّ ، قَالَ: كَانَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ إِذَا رَفَعَ
رَأْسَهُ مِنَ الرُّكُوعِ اسْتَوَى قَائِمًا حَتَّى يُقِيمَ صُلْبَهُ ثُمَّ
يَخِرُّ سَاجِدًا
Transliterasi
(SKB 3 Menteri)
Akhbaranā asy-syaikhu al-imāmu al-‘ālimu al-awḥadu
aṣ-ṣadru al-kabīru Tāju ad-dīni Abū al-Yamani Zaydu bin al-Ḥasani bin Zaydin
al-Kindiyy, abqāhu Allāh, qāla: akhbaranā asy-syaikhu Abū Muḥammadin ‘Abdullāhu
bin ‘Aliyy bin Aḥmada al-Muqri’, anbā Abū ‘Aliyy al-Ḥasanu bin Muḥammadi bin
al-Qāsimi bin ‘Abdillāhi bin Zīnah, anbā Abū al-Fatḥi Hilālu bin Muḥammadi bin
Ja‘farin al-Ḥaffār, qāla: qara’tu ‘alā Abī al-Faḍli ‘Īsā bin Mūsā bin
al-Mutawakkil ‘alā Allāh, qāla: anbā Abū ‘Abdillāhi al-Ḥusainu bin Muḥammadi
bin Muḥammadi bin ‘Ufayr bin Muḥammadi bin Sahli bin Abī Ḥaṡmata al-Anṣāriyy,
ṡanā Abū Muḥammadin al-Ḥajjāju bin Yūsufa bin Qutaybata al-Aṣbahāniyy, ṡanā
Bisyru bin al-Ḥusain, ṡanā az-Zubayru bin ‘Adiyy, qāla: kāna Anasu bin Mālikin
iżā rafa‘a ra’sahu mina ar-rukū‘i istawā qā’iman ḥattā yuqīma ṣulbahu ṡumma
yakhirr sajidan.
Terjemahan
Syekh imam yang alim, satu-satunya (dalam
keutamaan), pemimpin besar, Tajuddin Abu al-Yaman Zaid bin al-Hasan bin Zaid
al-Kindi—semoga Allah memanjangkan keberadaannya—memberitakan kepada kami. Ia
berkata: telah memberitakan kepada kami Syekh Abu Muhammad ‘Abdullah bin ‘Ali
bin Ahmad al-Muqri’. Ia berkata: telah memberitakan kepada kami Abu ‘Ali
al-Hasan bin Muhammad bin al-Qasim bin ‘Abdillah bin Zinah. Ia berkata: telah
memberitakan kepada kami Abu al-Fath Hilal bin Muhammad bin Ja‘far al-Ḥaffar.
Ia berkata: aku membacakan kepada Abu al-Faḍl ‘Isa bin Musa bin al-Mutawakkil
‘ala Allah. Ia berkata: telah memberitakan kepada kami Abu ‘Abdillah al-Husain
bin Muhammad bin Muhammad bin ‘Ufayr bin Muhammad bin Sahl bin Abu Hathmah
al-Anshari. Telah meriwayatkan kepada kami Abu Muhammad al-Hajjaj bin Yusuf bin
Qutaibah al-Ashbahani. Telah meriwayatkan kepada kami Bisyr bin al-Husain.
Telah meriwayatkan kepada kami az-Zubair bin ‘Adiyy. Ia berkata: Anas bin Malik
apabila mengangkat kepalanya dari rukuk, ia berdiri tegak sampai benar-benar
meluruskan tulang punggungnya, kemudian barulah ia menjatuhkan diri untuk
sujud.
Penjelasan
Riwayat ini adalah contoh penting dari hadis-hadis
yang tidak selalu berbentuk sabda Nabi secara langsung, tetapi berupa deskripsi
praktik ibadah seorang sahabat besar, yaitu Anas bin Malik. Dalam ilmu hadis,
model seperti ini sering disebut sebagai atsar sahabat atau riwayat tentang
fi‘l (perbuatan), dan nilainya sangat signifikan karena para sahabat adalah
generasi yang menyaksikan langsung cara Nabi shalat, sehingga gerak dan
kebiasaan mereka dalam shalat sering menjadi indikator kuat tentang bagaimana
sunnah Nabi dipahami dan diamalkan. Karena itu, sekalipun matannya hanya
menceritakan tindakan Anas, substansi riwayat ini mengarah pada penegasan adab
dan ketepatan gerakan shalat yang bersumber dari tuntunan Rasulullah.
Kalimat “iżā rafa‘a ra’sahu mina ar-rukū‘i istawā
qā’iman ḥattā yuqīma ṣulbahu” menggambarkan bahwa setelah bangkit dari rukuk,
Anas tidak langsung turun ke sujud secara tergesa-gesa, tetapi berdiri tegak
terlebih dahulu sampai posisi tubuhnya benar-benar lurus dan stabil. Ungkapan
“yuqīma ṣulbahu” secara bahasa bermakna “menegakkan tulang punggungnya”, yakni
memastikan bahwa berdirinya bukan sekadar lewat atau setengah berdiri,
melainkan berdiri sempurna sebagaimana mestinya. Ini berkaitan erat dengan
konsep ṭuma’nīnah dalam shalat, yaitu ketenangan dan keteraturan dalam
setiap rukun, sehingga tiap posisi mendapatkan haknya dan tidak dikerjakan
secara cepat tanpa jeda yang cukup.
Bagian “ṡumma yakhirr sajidan” menunjukkan urutan
yang benar dan penuh ketundukan: setelah berdiri sempurna, barulah ia
“menjatuhkan diri” untuk sujud. Kata “yakhirr” memberi nuansa gerakan yang
cepat namun tetap dalam koridor ketundukan, seolah menggambarkan bahwa sujud
adalah puncak kerendahan diri yang dituju setelah menyempurnakan berdiri. Pesan
yang dapat ditangkap dari redaksi ini bukan sekadar teknis, tetapi juga
spiritual: shalat bukan rangkaian gerakan yang dikejar cepat, melainkan ibadah
yang menggabungkan ketepatan rukun dengan kekhusyukan hati, dan salah satu
kunci kekhusyukan itu adalah tidak menghilangkan jeda rukun yang menjadi hak
shalat.
Secara fikih, riwayat seperti ini sering dijadikan
dasar untuk menegaskan bahwa i‘tidal (berdiri setelah rukuk) adalah rukun atau
bagian penting yang tidak boleh “dipotong” dengan cara langsung turun sujud
sebelum berdiri sempurna. Dalam banyak hadis lain, Nabi menegur orang yang
shalatnya terlalu cepat dan tidak tuma’ninah, dan riwayat Anas ini sejalan
dengan prinsip tersebut: berdiri tegak sampai lurus adalah wujud tuma’ninah
yang nyata. Maka, teks ini mengajarkan bahwa kualitas shalat tidak hanya
ditentukan oleh bacaan, tetapi juga oleh ketenangan rukun, karena ketenangan
itulah yang membuat shalat menjadi ibadah yang benar secara lahir sekaligus
hidup secara batin.

0 Comments
Silahkan meninggalkan saran dan masukan terkait blog ini. Semoga bermanfaat. Terima kasih.